Sabtu, 21 Januari 2012

BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN

PENGANTAR BISNIS
“BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN”



2.1. BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN

            Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dlam melakukan kegiatan perusahaan.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
·         Jumlah modal yang dimiliki mauoun yang diperlukan untuk memulai usaha.
·         Kemungkunan penambahan modal yang diperlukan.
·         Metode dan luasnya pengawasan terhadapperusahaan
·         Rencana pembagian laba.
·         Rencana penentuan tanggung jawab
·         Besar kecilnya resiko yang harus dihadap

Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas disini adalah :

1.     Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Biasanya dipakai untuk kegiatan kecil.

Ciri – ciri Usaha perseorangan :
·         Dimiliki oleh seseorang
·         Hanya orang itu saja yang bertanggung jawab sepenyhnya terhadapa smua resiko dan kegiatan perusahaan
·         Volume penjualan relative kecil
·         Tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya



a.       Kebaikan Usaha Perseorangan
·         Seluruh laba menjadi miliknya
·         Kepuasan pribadi
·         Lebih mudah mendapatkan kredit
·         Sifat kerahasiaan

b.      Keburukan perusahaan Perseorangan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan terbatas
·         Kesulitan dalam menajemen
·         Kelangsungan kurang terjamin
·         Kurangnya kesempatan pada para karyawan
2.     Firma (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderitarugi, semuanya ikut menanggung.

Dalam kengagotaan, setiap anggota berhak menjadi pimpinan. Anggotatidak diperbolehkan menerima orang lain menjadi anggota dalam firma apabila tidak memperoleh persetujuan dari anggota-anggota yang lain. Keanggotaannya tidak dapat dipindahkan kaepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

a.       Kebaikan Firma
·         Jumlah modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·         Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.

b.      Keburukan firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3.     Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroan komanditer, terdapat hal yang berbeda dengan firma yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.

            CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia emipin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang2 yang memberika pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

a.       Keanggotaan dalam CV
Dalam Cv terdapat 2 macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekut-sekutu tersebut adalah

·         Sekutu Pimpinan
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam CV; biasanya modal yang disetorkan  lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertangggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
·         Sekutu Terbatas
Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutanga perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidek diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

            Dalam CV modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat diwujudkan dalm bentuk saham. Yang berhak memegang saham adalah anggota-anggota selain sekutu pimpinan.

b.      Kebaikan CV
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit
·         Kemampuan manajemennya lebih besar
·         Pendiriannya mudah.

c.       Keburukan CV
·         Sebagian anggota/mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·          Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·          Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutam bagi sekutu pimpinan.


4.     Perseroan Terbatas (PT)
Peseroan terbatas ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam 2 jenis saham, yaitu :
a.       Saham Biasa (Common Stock)
b.      Saham Istmewa (preferred Stock)

Dalam Pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaries dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat financial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh Negara.
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
Adalah rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat ini diadakan paling sedikit sekali dalam setahun dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
b.      Komisaris
Biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para pesero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris/ lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan, lagi pula mengawasi agar direksi menjalankan petunjuk Rapat Umum Pemegang Saam dengan sebaik-baiknya.
c.       Dewan Direktur
Dewan direktur dipilh dan diangkat oleh rapat rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu
            Tugas-tugas dan kewajiban dari dewan direktur secara umum adalah :
·         Mengurus harta kekayaan perseroan
·         Mengemudikan usaha-usaha perseroan
·         Mewakili perseroan didalam dan diluar para pemegang.

d.      Kebaikan Perseroan Terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
·         KOntinyuitas perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk iti secar efisien.

e.       Keburukan Perseroan Terbatas
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak penadapatan dari pemegang saham bersangkutan.
·         Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaries dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Ongkos pembentukannya relative tinggi
·         Kurangnya rahasia perusahaan.

f.       Macam-macam Perseroan Terbatas
Tentang perseroan terbatas ini ada beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu: PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik, PT Perseorangan dan PT Negara(PERSERO).
1)      PT Tertutup
Adalah Perseroan terbatas yang saham-sahamnya henya dimilki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari family sendiri atau sahabat karib, dan surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidaka mudah dipindah tangankan. Tujuannya mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud2 tertentu
2)      PT Terbuka
Adalah Perseroan terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindah tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3)      PT Kosong
Adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi.
4)      PT Asing
Adalah Perseroan Terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hokum  yang berlaku disana dan mempunyai kedudukan diluar negeri juga.
5)      PT Domestik
Suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada didalam negeri; juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.


6)      PT Peseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu orang; Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan rapat umum pemegang saham, maka nama PT mudah untuk disalah gunakan.


5.     Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Perseroan merupakan salah satu perusahaan milik Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama perusahaan PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung (PEERSERO) dibelakangnya.
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
a.       Dasar Hukum
Menurut Uinstruksi Presiden RI nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa cirri-ciri pokok persero adalah
·         Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan Perseroan Terbatas.
·         Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
·         Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya uasaha bersama dengan pihak swasta nasional maupun asing.
·         Tidak mamiliki fasilitas-fasilitas Negara
·         Pimpinan dipegang oleh Direksi.
·         Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
·         Peranan pemerintah adalah sebagai didasarkan pada banyak saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa :

Yang dimaksud dengan persero  dalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana sluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.





6.     Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan peruahaan-peruahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-perusahaan Daerah(BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/ Kepala Daerah. Contoh Perusahaan Daerah antara lain : Purosani, PD Percetakan Radya Indria.


7.     Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Seperti perusahaan lain pada umumnya. Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Contoh perum antara lain : Perusahaan Umum LIstrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan sebagainya.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dunyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa–jasa vital(public utilities). Walaupun seluruh modal Perum dimilki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.


8.     Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera.
Kegiatan yan dilakukan terutama ditujukan untuk Kesejahteraan umum(public service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian sering PJKA memberikan bantuan berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan pembebasan tarip kepada keluarga karyawan PJKA sendiri.
Berbeda dengan Perum yang sama kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Dalam hal ini hubungan hokum yang berlaku diatur menurut hokum public; dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.


9.     Koperasi
Koperasi diartikan sebagai :
            Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum. Koperasi yang merupakan tat susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah :
·         Alat Perjuangan untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
·         Alat Pendemokrasian nasional
·         Sebagai salah Satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
·         Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

a.       Sumber Keuangan Koperasi
Modal dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu :

·         Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
1.      Simpanan Pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat, mulai menjadi anggota koperasi; besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali.
3.      Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.

·         Pinjaman
Pinjaman uanga kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi

·         Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjuakan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.

·         Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.

b.      Jenis Koperasi
Organisasi Koperasi dapat digolongkan menurut : fungsi-fungsi yang dilakukan, dan menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi, yakni :
·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis koperasi yang dapat dimasukkan ke dalam Koperasi Produksi antara lain : Koperasi Kerajinan, Koperasai Perikanan, Koperasi Pertanian, dan sebagainya.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi yaitu Kperasi yang mempunyai kegiatan dibidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota Koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli dengan harga yang rendah. Contoh Koperasi Konsumsi adalah PKPN.
·         Koperasi Kredit
Koperasi Kredit yaitu koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan kepada orang yang membutuhkan saja.

Pembagian Koperasi yang lain adalah didasarkan pada luas daerahnya.
Dalam hal ini Organisasi Koperasi Dapat dibagi ke dalam :

·         Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah suatu unit koperaso terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.
·         Koperasi Pusat
Koperasi Pusat terdiri atas paling sedikit lima Koperasi Primer yang sudah berbadan hokum
·         Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi merupakan sekelompok Koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga Pusat Koperasi.
·         Induk Koperasi
Induk Koperasi merupakan Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hokum : Wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.





10.                        YAYASAN

Dasar hokum untuk mendirikan Yayasan ini kurang jelas, tetapi umunya Yayasan merupakan sebuah badan hokum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirianya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya : Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Bea Siswa (Supersemar), dan sebagainya. Selain itu, banyak juga Yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Sebagai contoh adalah Yayasan yang menjalankan usaha Rumah Sakit, Yayasan yang menjalankan usaha simpan –pinjam bagi pegawai, dan sebagainya.


2.2. KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI

            Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain.
Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :

1.     Joint Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuata-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasamaantar perusahaan dapt ditampung ke dalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.

a.      Ciri-ciri Joint Venture
·         Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
·         Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
·         Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan perusahaan pendiri.
·         Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
·         Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atai modal swata.
·         Resiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlaianan.


b.      Proses Terjadinya Joint Venture
Proses terjadinya Joint Venture di Indonesia dapat ditujukan dengan suatu bagan seperti pada gambar berikut.

Pabrik2 merk barang luar negri :
·         Agen tunggal
·         Distributor
·         Lain-lain


2.     Trust
Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menhindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
            Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi; sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah peruahaan yang besar. Seluruh karyawan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota dan pengurus (disebut Trustees) mempunya tanggung jawab terbatas, sebesar modal yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh para pemegang saham yang orang-orangnya dapat berganti-ganti. Penggantian pemilik/pemegang saham ini dapat terjadi karena sahamnya dapat dipindah tangankan kepada orang lain.


3.     Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.





4.     Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Pengguanaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan, dimana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber-sumber keungan mereka untuk memperjual-belikan surat-surat berharga dari suatu perusahaan.
Seorang anggota biasanya dipilih untuk mewakili anggota-anggota yang lain dan dapat bertindak sebagai manajer. Masing-masing anggota dapat menjual hasil produksinya atau barangnya kepada anggota yang lain dalam sindikat.

Perjanjian yang diadakan dalam Sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni ;
a.       Bagian pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual lagi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan system komisi.
b.      Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan san cara-cara emndapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besatnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunya tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing-masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.


5.     Kartel
Hampir sama dengan Sindikat, Kartel merupaan persekutuan antara beberapa sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama, dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disetujui bilamana diinginkan. MEreka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi diluar itu mereka bebas bertindak.









Berdasarkan macam perjanjiannya Kartel dibedakan ke dalam :

a.       Kartel Daerah
Dalam Kartel daerah masin-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi Daerah pemasaran yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lain

b.      Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing

c.       Kartel Kondisi
Kartel Kondisi dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyarahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, penberian potongan dan sebagainya.

d.      Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam Kartel ini menentukan cara pembagian dan besarnya laba yang harus diterima oleh masing-masing anggota. Laba dapat dibagi berdasrkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh setia anggota.

e.       Kartel Harga
Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual; sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
Tugas Pengantar Bisnis
AKUTANSI DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
A.   PENGERTIAN AKUTANSI DAN PENGGUNAANNYA
Ø  Pengertian Akutansi
Akutansi adalah suatu proses untuk mencatat, menggolongkan, meringkas, melaporkan, dan menganalisis transaksi bisnis dari suatu organisasi atau perusahaan, serta penginterprestasian informasi yang telah disusun.
Ø  Penggunaan Akutansi
1.      Penggunaan Akutansi bagi manajemen
Semakin besar perusahaan, semakin penting peranan akutansi di dalamnya. Sistem akutansi yang baik akan mengakibatkan sukses bagi perusahaan. Sistem akutansi tersebut harus memberikan informasi keuangan yang akan membantu dalam memperkirakan hasil-hasil operasi, pengawasan fasilitas, dan membantu dalam perencanaan.
a) Memberikan suatu kriteria tertulis tentang transaksi finansial perusahaan.
b) Memberikan laporan finansial secara periodis untuk meringkas hasil   operasi dan kondisi keuangan perusahaan.
c) Memberikan laporan secara periodis untuk meringkas dan membantu pengawasan biaya produksi.
d) Memberikan informasi untuk perencanaan jangka panjang, karena dapat membantu penyusunan anggaran, aliran kas, dan perkiraan kapasitas produksi.
e) Memberikan data finansial untuk pengambilan keputusan baik secara riil maupun proyeksi.
f) Dapat digunakan untuk pemeriksaan intern dengan memberikan data finansial yang dapat dipercaya.
g) Memberikan data untuk menentukan pajak pendapatan, pajak kekayaan, dan laporan lain yang diperlukan pemerintah.

2.      Akutansi bagi Investor dan Kreditur
Investor yang memiliki Kegunaan saham atau obligasi pada perusahaan besar akan menerima laporan keuangan secara periodis berdasarkan catatan akuntansi perusahaan. Laporan tersebut sangat penting bagi investor untuk mengetahui sampai seberapa jauh perkembangan perusahaan beserta kondisi keuangannya. Dengan mempelajari laporan tersebut, investor dapat menghindari adanya kemungkinan keliru dalam investasinya.
Selain investor, kreditur juga memerlukan laporan keuangan dari perusahaan terutama pada saat perusahaan tersebut ingin mencari pinjaman. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh kemampuan keuangan perusahaan sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat mengembalikan pinjamannya, dan dapat membayar bunga secara rutin.

3.      Kegunaan Akutansi bagi Pemerintah
Setiap perusahaan harus membuat laporan tentang laba yang
diperoleh kepada pemerintah. Laporan yang dibuat tersebut harus jelas sehingga mudah untuk menentukan pajaknya. Dalam hal ini, pemerintah juga menghendaki penggunaan sistem pencatatan biaya dan penghasilan oleh perusahaan yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Ø  Jenis-Jenis Akuntan
a.       Akuntan Privat
Akuntan privat adalah akuntan yang bekerja pada sebuah perusahaan atau lembaga lain.
b.      Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang tidak bekerja pada sebuah lembaga, tetapi berdiri sendiri.
c.       Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah semua akuntan yang bekerja pada pemerintah.
d.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang mengabdikan ilmunya di bidang pendidikan akuntansi baik formal maupun informal.



B. PROSES AKUNTANSI
Ø  Proses Akuntansi
Data pokok yang dipakai dalam akuntansi biasanya berupa transaksi keuangan antara perusahaan dengan karyawannya suppliernya, pemiliknya, bankirnya, lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga lainnya.
Data Pokok                             Proses                          Laporan Keuangan
 

Transaksi         Mencatat                                 Neraca
                        Menggolongkan                      Laporan Keuangan
                        Meringkas                               Laporan Perubahan
                                                                        posisi Keuangan
 

Ø  Jurnal Aksuntansi
Setiap transaksi keuangan dicatat secara kronologis dalam sebuah buku yang disebut Jurnal. Jurnal menyediakan informasi tentang transaksi keuangan perusahaan yang dicatat dari hari ke hari. Bentuk jurnal yang banyak dipakai adalah berupa daftar.
Ø  Kekayaan dan Modal
Kekayaan dari sebuah perusahaan adalah sesuatu yang bernilai yang dimiliki oleh perusahaan. Kekayaan perusahaan dapat berupa: kas, piutang wesel tagih, sutar berharga, tanah, bangunan, perlengkapan dan peralatan.
Modal merupakan lawan dari perusahaan. Modal perusahan dapat berupa:
1.      Utang
Utang adalah sejumlah dana yang diterima dari kreditur.
2.      Modal sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari peserta, pengambil bagian, atau pemilik, atau pemegang saham yang memiliki kekayaan perusahaan.



                   Persamaan Akuntansi

Perseroan Terbatas





Perseroan Komanditer





Hubungan antara Kekayaan dengan Modal
 



                               =



C. LAPORAN KEUANGAN
Neraca
Neraca ( balance sheetatau statment of financial position) adalah sebuah laporan yang memoerlihatkan keadaan keuangan suatu perusahaan pada suatu saat.
·         Aktiva
Aktiva adalah kekayaan fisik yang dimiliki oleh perusahaan.
                        Macam-Macam Aktiva :
1.      Aktiva lancar
Aktiva lancar adalah kekayaan perusahaan yang berupa uang tunai (kas) dan kekayaan lain yang mudah diuangkan ( atau dalam jangka pendek dapat ditukar jadi uang tunai. Sepeti piutang, surat-surat berharga, persedian barang.
2.      Aktiva tetap
Aktiva tetap adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu yang lama. Seperti gedung, tanah, mesin-mesin. Dan lain-lain.
3.      Aktiva yang tidak kentara
Aktiva yang tidak kentara adalah aktiva yang secara fisik tidak dapat dilihat atau diraba tetapi secara riil punya nilai. Seperti hak paten dan hak cipta.
·         Pasiva
Pasiva adalah sebuah neraca perusahaan berisi sekelompok pos.
a)      Utang lancar
Utang lancar adalah kewajiban finansial perusahaan yang harus dilunasi dalam jangka waktu relatif pendek.
b)     Utang jangka panjang
Utang jangka panjang adalah kewajiban finansial perusahaan yang harus dilunasi dalam jangka waktu yang lama.
c)      Modal sendiri
Modal sendiri adalah sejumlah uang yang ditanamkan dalam sebuah perusahaan untuk menjalankan kegiatannya.
Macam-Macam Neraca
a.      Neraca skontro
Neraca skontro adalah neraca yang berbentuk dua sisi, sisi sebelah kiri berupa aktiva dan sebelah kanan berupa pasiva.
b.      Neraca stafel
Neraca stafel adalah neraca yang berbentuk daftar dari atas-bawah, bagian atas berupa berupa aktiva dan bawah berupa pasiva.





Laporan Rugi-Laba
  1. Penghasilan
Penghasilan adalah perusahaan dapat diperoleh dari penjualan total kepada pembeli selama periode bersangkutan.
  1. Biaya
Biaya adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan.
  1. Laba bersih
Laba bersih adalah dapat diperoleh dari seluuh penghasilan dikurangi seluruh biaya.
            Rugi/laba= Penghasilan - Biaya
Laporan Perubahan Posisi Keuangan
  1. Cara meningkatkan modal kerja
Laporan keuangan yang ketiga disebut laporan perubahan posisi keuangan atau laporan aliran dana, atau disebut juga laporan sumber dana penggunaan dana. Laporan tersebut dapat dimasukan sebagai pelengkap dalam laporan keuangan.
Adapun tujuan dari laporan perubahan posisi keuangan ini terutama adalah untuk memberikan informasi tentang perubahan aktiva lancar dan utang lancar. Jadi, titk berat dari laporan ini adalah para sumber dan penggunaan modal kerja untuk satu periode. Pengrtian modal ada dua macam, yaitu :
            1.Modal kerja bruto, ditunjukan sebagai jumlah dari seluruh aktiva lancar
            2.Modal kerja neto (modal kerja), ditunjukan sebagaiselisih antara                               aktiva lancar dengan

  1. Cara meningkatkan modal kerja
Cara meningkatkannya, yaitu :
    1. Melakukan kegiatan yang menguntungkan
    2. Menjual aktiva tetap
    3. Mencari pinjaman jangka panjang
    4. Menjual saham tambahan
  1. Cara menurunkan modal kerja
Cara menurunkannya, yaitu :
a.       Menyerap rugi operasi
b.      Membeli aktiva tetap
c.       Pembayaran kembali utang jangka panjang
d.      Pembelian kembali saham-saham
e.       Pembayaran dividen kepada pemegang saham


D. ANALISIS DAN INTERPRESTASI LAPORAN KEUANGAN
            Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan sengaja disusun untuk disajikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Pihak tersebut digolongkan menjadi 2, pihak intern dan extern perusahaan.
Pihak intern dalam hal ini manajemen ingin melihat efisiensi kerja yang dilakukan pada satu periode tertentu. Pihak extern, misalnya pemerintah, berkepentingan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.
Ada 2 metodeanalisis laporan keuangan, yaitu:
1.      Metode Vertikal
Analisis dalam metode ini menggunakan rtio/ perbandingan antara pos-pos yang terdapat di dalam neraca dan laporan rugi/ laba. Analisis yang digunakan adalah:
·         analisis likuiditas, menggunakan 2 ratio
- Current ratio adalah pengukuran kemampuan perusahaan untuk           memenuhi kewajibannya setiap saat ditagih
Current ratio = aktiva lancar
          utang lancar
-         Acid test ratio / quic ratio adlah pengukuran kemampuan perusahaan dalam membayar utang lancarnya dalam jangka pendek.
Acid test ratio = aktiva cepat
uang lancar
·         analisis Solvabilitas, merupakan ukuran kemempuan perusahaan memenuhi semua kewajibannya pada saat dibubarkan.
Solvabilitas = total aktiva
total utang

2.     Analisis Horisontal
Analisis ini bertujuan untuk melihat perubahan – perubahan kekeyaan perusahaan, modal kerja netto dan kas perusahaan. Di lihat dari asal (sumber) dam penggunaan dana perusahaan. Analisis ini dilakukan dengan cara membandingkan neraca dan rugi/ laba dua periode atau lebih atau membamdingkan neraca dari dua periode berbeda yang dikombinasikan dengan data dari laporan rugi/ laba.
                       
            Interpretasi Laporan Keuangan
Beberapa perusahaan telah mencoba membedakan aturan – aturan akuntansi kepada hal yang menguntungkan mereka dan membuat laporan keuangan kelihatan kurang menguntungkan, atau sebaliknya. Jika perusahaan ingin membuat gambaran kurang baik terhadap laba sehingga tidak dikenakan pajak yang tinggi atau tidak banyak dibagikan kepada pemiliknya., maka cara yang dilakukan adalah:
1.      Penyusutan aktiva tetap ditentukan lebih besar setiap tahunnya, atau umur aktiva tetap tersebut ditentukan sangat pendek. Hal ini membuat keuntungan berkurang.
2.    Persediaan dinilai serendah mungkin sehinnga dapat menaikan harga pokok penjualan. Dengan semakin besarnya harga pokok penjualan tersebut, berarti keuntungan akan berkurang.

F. ANGGARAN PERUSAHAAN
Dalam membuat laporan keuangan, para akuntan menggunakan prosedur yang sama untuk memperlihatkan kegiatan perusahaan pada waktu yang lampau.

            Macam-Macam Anggaran
  1. Anggaran Kas
Anggaran kas adalah proyeksi dari sumber dan penggunaan kas perusahaan.
  1. Anggaran Operasi
Anggaran operasi adalah suatu proyeksi tentang penghasilan dan biaya perusahaan. Proyeksi tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari perencanaan laba perusahaan untuk satu periode operasi yang akan datang.

Pranikah Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan Permasalahan dan Kiat-kiat Menghadapinya

       Sebagai seorang muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya nanti akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah,
mawwadah warrahmah. Berikut ini adalah sebuah artikel yang bagus untuk
disimak yang insya Allah bisa menjadi bekal bagi para muslimah pada
khususnya, juga seluruh muslimin dan muslimat dimanapun berada pada
umumnya, mengenai apa yang harus dipersiapkan menjelang pernikahan.
Silahkan disimak.
1. Pendahuluan. Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan & keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan
kebutuhan untuk saling melengkapi.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan
pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah
suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa
yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Dan bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas memberikan
ultimatum kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan
menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” (H.R.
Thabrani dan Baihaqi).
2. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah . Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara (sakinah, mawaddah & rahmah) tidak
tercipta begitu saja, melainkan butuh persiapan-persiapan yang memadai
sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan
ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus
dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi
seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang
muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat
menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho
suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam
tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan
menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara lain :
  1. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman) Dalam tiap diri
    muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan
    dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat
    diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia,
    sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman
    Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki
    yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik.
    “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan
    laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
    wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
    yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26). Bila
    dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan
    seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi
    sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah
    sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan
    akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh,
    tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media
    pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.
  2. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan) Pernikahansebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah
    menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang
    bujang” (HR. Tamam). Pernikahan sebagai wadah terciptanya
    generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun
    dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat
    bagi kedua orang tuanya. Pernikahan sebagai sarana tarbiyah
    (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak
    diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
  3. Persiapan kepribadian Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami. Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang,suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami kita.
  4. Persiapan Fisik Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang
    memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri
    sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada
    baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang
    mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat
    berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat
    berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan
    penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
  5. Persiapan Material Islam tidak menghendaki kita berfikiran
    materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan
    tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala
    keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi.
    Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan
    keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah
    akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu
    isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
    isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki
    dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil
    dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang
    yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah)
    dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
    (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)”.
  6. Persiapan Sosial Setelah sepasang manusia menikah berarti status
    sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang
    tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus
    mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah
    pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah
    kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap
    kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
    miskin,”Q.S. An-Nissa: 36). Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (A hingga F) yang tersebut di atas itu tidak dapat
    dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar
    untuk mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki banyak
    waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk
    menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga
    kelak.
3. Pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami
- Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
- Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud
- Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat Islam
- Bagaimana akhlaq & kepribadiannya
- Bagaimana lingkungan keluarga & teman-temannya
Catatan
: Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita
menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Sekufu
- Memudahkan proses dalam beradaptasi
- Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah
- Batasan-batasan siapa yang yang terlarang untuk menjadi suami (QS 4:23-24; QS2: 221)
4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik agamanya.
b.
Mengkondisikan orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua
dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala
tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan.
Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari diri muslimah
itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum
dapat bertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari
lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan
menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari
sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.
c.
Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang
dipercaya Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada
pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah
menuju proses selanjutnya.
d. Taâ’aruf (Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami. Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang
khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya
saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya
tidak diatur dalam Islam. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah
diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.
e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses taâ’aruf
terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya
dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang
terkait.
f. Istikhoroh , Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu  sebagai seorang msulimah yang senantiasabersandar pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.
g. Khitbah , Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak
pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu
penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak
wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang lelaki,
maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki yang lain. Dari Ibnu Umar
ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu mengkhitbah wanita
yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu
meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq alaihi).

5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai dengan anjuran & syariat Islam
Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau agama lain. Karena Islam sangat menginginkan
kemudahan bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara pernikahan yg
islami menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi calon pasangan muslim.
Dengan melaksanakan secara Islami, maka sebisa mungkin untuk
menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan yang
berbau syirik menyekutukan Allah). Karena hanya kepada Allah SWT
sajalah kita memohon kelancaran, kemudahan, keselamatan dan
kelanggengan pernikahan nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita
ketahui tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:
a. Dewasa (baligh) & Sadar
b. Wali , “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),
c. Mahar , “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)
- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang
diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir : “Sebaik-baiknya mahar
adalah paling ringan (nilainya).”
- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah
berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya : “Telah aku nikahkan
engkau dengannya (wanita) dengan mahar apa yang engkau miliki dari
Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Adanya dua orang saksi
e. Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk kedepannya
makan yang bertanggung jawab terhadap diri wanita itu adalah suaminya.
Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarat
sahnya prosesi suatu pernikahan. Selain itu dianjurkan untuk mengadakan
walimatul ‘ursy, dimana pasangan mempelai sebaiknya diperkenalkan
kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi
pasangan suami isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.

6. Permasalahan seputar masalah persiapan nikah

a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang Rahasia jodoh adalah
hanya milik Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat meramalkan bila
jodohnya datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu
ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta bantuan orang-orang
yang terpercaya dan berdo’a
memohon pertolongan Allah. Juga upayakan
senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari diri
dari berangan-angan, isilah waktu oleh kegiatan-kegiatan positif .
b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang
membuat diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan
kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila
mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang yang dipercaya,
sehingga diharapkan dapat membantu proses penyiapan diri. Sembari terus
banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-hikmah yang
ada di dalamnya.
7. Penutup

Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih
saja ada orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya karena
ketidak tahuan mereka. Allah Taâ’ala telah berfirman: “Allah
menghendaki kemmudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”

(Q.S. Al-Baqarah : 185)
Kita
lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan.
Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga
dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang
persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat
untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat Islam mengikuti jalan
yang telah digariskan Allah SWT kepadanya, niscaya mereka akan hidup
dibawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan
kedamaian. Wallahuâ’alamu bi showab.