Sabtu, 21 Januari 2012

BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN

PENGANTAR BISNIS
“BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN”



2.1. BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN

            Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dlam melakukan kegiatan perusahaan.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
·         Jumlah modal yang dimiliki mauoun yang diperlukan untuk memulai usaha.
·         Kemungkunan penambahan modal yang diperlukan.
·         Metode dan luasnya pengawasan terhadapperusahaan
·         Rencana pembagian laba.
·         Rencana penentuan tanggung jawab
·         Besar kecilnya resiko yang harus dihadap

Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas disini adalah :

1.     Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Biasanya dipakai untuk kegiatan kecil.

Ciri – ciri Usaha perseorangan :
·         Dimiliki oleh seseorang
·         Hanya orang itu saja yang bertanggung jawab sepenyhnya terhadapa smua resiko dan kegiatan perusahaan
·         Volume penjualan relative kecil
·         Tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya



a.       Kebaikan Usaha Perseorangan
·         Seluruh laba menjadi miliknya
·         Kepuasan pribadi
·         Lebih mudah mendapatkan kredit
·         Sifat kerahasiaan

b.      Keburukan perusahaan Perseorangan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan terbatas
·         Kesulitan dalam menajemen
·         Kelangsungan kurang terjamin
·         Kurangnya kesempatan pada para karyawan
2.     Firma (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderitarugi, semuanya ikut menanggung.

Dalam kengagotaan, setiap anggota berhak menjadi pimpinan. Anggotatidak diperbolehkan menerima orang lain menjadi anggota dalam firma apabila tidak memperoleh persetujuan dari anggota-anggota yang lain. Keanggotaannya tidak dapat dipindahkan kaepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

a.       Kebaikan Firma
·         Jumlah modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·         Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.

b.      Keburukan firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3.     Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroan komanditer, terdapat hal yang berbeda dengan firma yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.

            CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia emipin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang2 yang memberika pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

a.       Keanggotaan dalam CV
Dalam Cv terdapat 2 macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekut-sekutu tersebut adalah

·         Sekutu Pimpinan
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam CV; biasanya modal yang disetorkan  lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertangggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
·         Sekutu Terbatas
Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutanga perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidek diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

            Dalam CV modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat diwujudkan dalm bentuk saham. Yang berhak memegang saham adalah anggota-anggota selain sekutu pimpinan.

b.      Kebaikan CV
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit
·         Kemampuan manajemennya lebih besar
·         Pendiriannya mudah.

c.       Keburukan CV
·         Sebagian anggota/mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·          Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·          Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutam bagi sekutu pimpinan.


4.     Perseroan Terbatas (PT)
Peseroan terbatas ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam 2 jenis saham, yaitu :
a.       Saham Biasa (Common Stock)
b.      Saham Istmewa (preferred Stock)

Dalam Pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaries dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat financial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh Negara.
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
Adalah rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat ini diadakan paling sedikit sekali dalam setahun dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
b.      Komisaris
Biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para pesero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris/ lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan, lagi pula mengawasi agar direksi menjalankan petunjuk Rapat Umum Pemegang Saam dengan sebaik-baiknya.
c.       Dewan Direktur
Dewan direktur dipilh dan diangkat oleh rapat rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu
            Tugas-tugas dan kewajiban dari dewan direktur secara umum adalah :
·         Mengurus harta kekayaan perseroan
·         Mengemudikan usaha-usaha perseroan
·         Mewakili perseroan didalam dan diluar para pemegang.

d.      Kebaikan Perseroan Terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
·         KOntinyuitas perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk iti secar efisien.

e.       Keburukan Perseroan Terbatas
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak penadapatan dari pemegang saham bersangkutan.
·         Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaries dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Ongkos pembentukannya relative tinggi
·         Kurangnya rahasia perusahaan.

f.       Macam-macam Perseroan Terbatas
Tentang perseroan terbatas ini ada beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu: PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik, PT Perseorangan dan PT Negara(PERSERO).
1)      PT Tertutup
Adalah Perseroan terbatas yang saham-sahamnya henya dimilki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari family sendiri atau sahabat karib, dan surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidaka mudah dipindah tangankan. Tujuannya mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud2 tertentu
2)      PT Terbuka
Adalah Perseroan terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindah tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3)      PT Kosong
Adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi.
4)      PT Asing
Adalah Perseroan Terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hokum  yang berlaku disana dan mempunyai kedudukan diluar negeri juga.
5)      PT Domestik
Suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada didalam negeri; juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.


6)      PT Peseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu orang; Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan rapat umum pemegang saham, maka nama PT mudah untuk disalah gunakan.


5.     Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Perseroan merupakan salah satu perusahaan milik Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama perusahaan PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung (PEERSERO) dibelakangnya.
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
a.       Dasar Hukum
Menurut Uinstruksi Presiden RI nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa cirri-ciri pokok persero adalah
·         Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan Perseroan Terbatas.
·         Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
·         Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya uasaha bersama dengan pihak swasta nasional maupun asing.
·         Tidak mamiliki fasilitas-fasilitas Negara
·         Pimpinan dipegang oleh Direksi.
·         Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
·         Peranan pemerintah adalah sebagai didasarkan pada banyak saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa :

Yang dimaksud dengan persero  dalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana sluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.





6.     Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan peruahaan-peruahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-perusahaan Daerah(BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/ Kepala Daerah. Contoh Perusahaan Daerah antara lain : Purosani, PD Percetakan Radya Indria.


7.     Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Seperti perusahaan lain pada umumnya. Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Contoh perum antara lain : Perusahaan Umum LIstrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan sebagainya.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dunyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa–jasa vital(public utilities). Walaupun seluruh modal Perum dimilki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.


8.     Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera.
Kegiatan yan dilakukan terutama ditujukan untuk Kesejahteraan umum(public service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian sering PJKA memberikan bantuan berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan pembebasan tarip kepada keluarga karyawan PJKA sendiri.
Berbeda dengan Perum yang sama kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Dalam hal ini hubungan hokum yang berlaku diatur menurut hokum public; dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.


9.     Koperasi
Koperasi diartikan sebagai :
            Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum. Koperasi yang merupakan tat susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah :
·         Alat Perjuangan untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
·         Alat Pendemokrasian nasional
·         Sebagai salah Satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
·         Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

a.       Sumber Keuangan Koperasi
Modal dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu :

·         Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
1.      Simpanan Pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat, mulai menjadi anggota koperasi; besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali.
3.      Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.

·         Pinjaman
Pinjaman uanga kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi

·         Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjuakan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.

·         Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.

b.      Jenis Koperasi
Organisasi Koperasi dapat digolongkan menurut : fungsi-fungsi yang dilakukan, dan menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi, yakni :
·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis koperasi yang dapat dimasukkan ke dalam Koperasi Produksi antara lain : Koperasi Kerajinan, Koperasai Perikanan, Koperasi Pertanian, dan sebagainya.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi yaitu Kperasi yang mempunyai kegiatan dibidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota Koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli dengan harga yang rendah. Contoh Koperasi Konsumsi adalah PKPN.
·         Koperasi Kredit
Koperasi Kredit yaitu koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan kepada orang yang membutuhkan saja.

Pembagian Koperasi yang lain adalah didasarkan pada luas daerahnya.
Dalam hal ini Organisasi Koperasi Dapat dibagi ke dalam :

·         Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah suatu unit koperaso terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.
·         Koperasi Pusat
Koperasi Pusat terdiri atas paling sedikit lima Koperasi Primer yang sudah berbadan hokum
·         Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi merupakan sekelompok Koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga Pusat Koperasi.
·         Induk Koperasi
Induk Koperasi merupakan Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hokum : Wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.





10.                        YAYASAN

Dasar hokum untuk mendirikan Yayasan ini kurang jelas, tetapi umunya Yayasan merupakan sebuah badan hokum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirianya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya : Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Bea Siswa (Supersemar), dan sebagainya. Selain itu, banyak juga Yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Sebagai contoh adalah Yayasan yang menjalankan usaha Rumah Sakit, Yayasan yang menjalankan usaha simpan –pinjam bagi pegawai, dan sebagainya.


2.2. KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI

            Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain.
Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :

1.     Joint Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuata-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasamaantar perusahaan dapt ditampung ke dalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.

a.      Ciri-ciri Joint Venture
·         Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
·         Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
·         Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan perusahaan pendiri.
·         Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
·         Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atai modal swata.
·         Resiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlaianan.


b.      Proses Terjadinya Joint Venture
Proses terjadinya Joint Venture di Indonesia dapat ditujukan dengan suatu bagan seperti pada gambar berikut.

Pabrik2 merk barang luar negri :
·         Agen tunggal
·         Distributor
·         Lain-lain


2.     Trust
Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menhindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
            Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi; sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah peruahaan yang besar. Seluruh karyawan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota dan pengurus (disebut Trustees) mempunya tanggung jawab terbatas, sebesar modal yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh para pemegang saham yang orang-orangnya dapat berganti-ganti. Penggantian pemilik/pemegang saham ini dapat terjadi karena sahamnya dapat dipindah tangankan kepada orang lain.


3.     Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.





4.     Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Pengguanaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan, dimana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber-sumber keungan mereka untuk memperjual-belikan surat-surat berharga dari suatu perusahaan.
Seorang anggota biasanya dipilih untuk mewakili anggota-anggota yang lain dan dapat bertindak sebagai manajer. Masing-masing anggota dapat menjual hasil produksinya atau barangnya kepada anggota yang lain dalam sindikat.

Perjanjian yang diadakan dalam Sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni ;
a.       Bagian pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual lagi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan system komisi.
b.      Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan san cara-cara emndapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besatnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunya tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing-masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.


5.     Kartel
Hampir sama dengan Sindikat, Kartel merupaan persekutuan antara beberapa sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama, dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disetujui bilamana diinginkan. MEreka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi diluar itu mereka bebas bertindak.









Berdasarkan macam perjanjiannya Kartel dibedakan ke dalam :

a.       Kartel Daerah
Dalam Kartel daerah masin-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi Daerah pemasaran yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lain

b.      Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing

c.       Kartel Kondisi
Kartel Kondisi dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyarahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, penberian potongan dan sebagainya.

d.      Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam Kartel ini menentukan cara pembagian dan besarnya laba yang harus diterima oleh masing-masing anggota. Laba dapat dibagi berdasrkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh setia anggota.

e.       Kartel Harga
Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual; sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar